PENTINGNYA PENERAPAN K3 DI DUNIA KERJA PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
Oleh Ns. Prita Adisty Handayani, M.Kep., RN/ Kep. Komunitas (K3) – Dosen S-1 Keperawatan STIKES Telogorejo Semarang
Corona Virus Disease 2019 atau yang sering kita sebut dengan COVID-19 pada Januari 2021 ini memperlihatkan peningkatan yang cukup signifikan. Hal ini dapat terjadi karena kurangnya control atau kesadaran diri dari setiap individu terhadap protocol kesehatan. Penyebaran virus ini tidak menutup kemungkinan dapat terjadi secara masif di area dunia kerja. Oleh karena itu Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) perlu ditingkatkan guna mencegah penyebaran COVID-19 di klaster tempat kerja.
Seperti yang kita ketahui bahwa risiko bahaya kerjadi bagi menjadi 5 yaitu bahaya fisik, kimia, biologi, ergonomi, dan psikososial. COVID-19 ini termasuk dalam risiko bahaya kerja biologi dan bahaya ini tidak menutup kemungkinan dapat terjadi di semua sector tempat kerja. Pekerja yang kurang pemahaman mengenai COVID- 19 atau kurang mawas diri sehingga tidak menerapkan protocol kesehatan 3M, merupakan salah satu masalah besar di tempatkerja. Masalah ini dapat terjadi karena pekerja tanpa disadari dapat menularkan ke pekerja lainnya dengan perilaku seperti tidak melakukan cuci tangan menggunakan sabun sebelum makan, membuka masker saat berbicara, dan tidak membatasi jarak dengan rekan kerjanya. Hal ini tentunya sangat berisiko apabila tidak segera diberikan penanganan secara tepat.
Penyelesaian masalah di tempat kerja khususnya di bidang kesehatan dapat dilakukan dengan beberapa tipe pencegahan yaitu pencegahan primer, sekunder dan tersier. Pencegahan primer dapat dilakukan dengan kegiatan peningkatan pengetahuan pekerja melalui kegiatan penyuluhan tentang COVID-19 di masing-masing sector kerja. Jenis penyuluhan yang dapat dilakukan seperti mengenalkan tentang COVID-19, bagaimana cara penularannya dan bagaimana cara mencegahnya. Pencegahan sekunder dapat dilakukan dengans creening kesehatan para pekerja secara berkala dan pengobatan bagi yang sudah terpapar COVID-19, sedangkan pencegahan tersier dapat berupa rehabilitasi bagi pekerja yang sudah terpapar COVID-19.
Penerapan dari program K3 ini sangatlah penting karena harapannya dengan pengetahuan pekerja yang meningkat dapat merubah perilaku pekerja menjadi lebih baik untuk mencegah bahaya risiko kerja. Tim K3 sebagai pelaksana wajib memantau jalannya proses identifikasi masalah bahaya risiko kerja yang masih mungkin terjadi, melakukan analisis dan manajemen risiko sehingga dapat menghasilkan intervensi yang sesuai untuk mengatasi bahaya risiko kerja yang muncul. Marilah kita bersama-sama berupaya untuk mencegah penularan COVID-19 mulai dari diri kita sendiri terutama sebagai pekerja. Patuhi segala protocol kesehatan dan peraturan yang telah ditetapkan ditempat kerja. Dengan penerapan program K3, pekerja dapat bekerja secara produktif dan terhindar dari segala bahaya risiko kerja.
Sumber gambar : google.com