OBAT DAN PUASA
Oleh : apt. Yovita Dwi Arini, M.Sc (Dosen Prodi S1 Farmasi STIKES Telogorejo Semarang)
Percakapan yang sering kita dengar pada bulan Ramadhan, sedang menjalankan ibadah puasa namun kebingungan dalam menggunakan obat.
A: Kamu puasa hari ini?
B: Iya saya berpuasa,. Kenapa?
A: Mata kamu merah, iritasi ya?
B: Sepertinya iritasi, tadi pagi terasa gatal, sempat dikucek sih, ingin pakai obat tetes mata, takut puasa nya batal. Apalagi kalo pakai tetes mata bisa setiap 4 jam kita meneteskan obat.
A: Aku juga kurang paham, boleh atau tidak ya pakai tetes mata.
Saat puasa, kadang halangan berupa sakit datang tak terduga. Ada keraguan saat harus minum atau menggunakan obat. Pertanyaan yang sering muncul ketika akan menggunakan obat saat berpuasa adalah sebagai berikut :
- Kapan waktu yang tepat untuk meminum atau menggunakan obat selama berpuasa?
- Apakah obat yang saya minum akan membatalkan puasa?
- Apakah ada obat yang dapat digunakan untuk mengobati penyakit yang diderita tetapi tidak membatalkan puasa?
Berikut ini adalah penjelasan tentang beberapa hal mengenai penggunaan obat pada saat orang berpuasa, sehingga orang dapat menggunakan obat dengan benar dan menghasilkan efek terapi yang diharapkan.
Waktu minum obat selama berpuasa
Perubahan jadwal minum obat dan dosis obat yang diberikan dapat mempengaruhi efek terapi obat. Agar tetap didapatkan efek obat yang optimal, perlu kehati-hatian jika diperlukan perubahan. Berikut panduan dalam meminum obat yang tepat saat puasa:
- Minum obat 1 kali sehari
Obat yang diminum 1 kali sehari, dapat diminum saat pagi ketika sahur atau malam hari ketika berbuka puasa.
2. Minum obat 2 kali sehari
Obat yang diminum dua kali sehari, dapat diminum saat sahur dan saat berbuka. Ketentuan ini sebenarnya tidak jauh beda dengan aturan minum obat 2 kali sehari pada hari biasa.
3. Minum obat 3 kali sehari
Jika awalnya kita bisa leluasa meminum obat selama 24 jam dengan interval 8 jam sekali, sementara pada saat puasa kita hanya punya waktu minum obat selama 10,5 jam dari buka puasa sampai sahur. Disarankan untuk konsultasi terlebih dahulu kepada dokter atau apoteker apakah ada alternatif obat sejenis yang bisa diminum 1 atau 2 kali sehari. Anda juga dapat menanyakan mengenai ketersediaan obat yang sama tapi memiliki sistem pelepasan obat secara lepas lambat (pelepasan perlahan) atau memiliki aktivitas obat yang panjang atau pelepasannya terkontrol. Jika tetap harus diminum sesuai aturan 3 kali sehari, obat tersebut tetap dapat diminum sesuai aturan awal, namun dengan pembagian jam yang berbeda, yaitu diberi rentang setiap 5 jam. Untuk obat yang diminum tiga kali sehari, maka dapat diminum saat sahur, saat berbuka dan tengah malam sebelum tidur sekitar jam 10-11 malam.
4. Minum obat 4 kali sehari
Sama halnya dengan minum obat 3 kali sehari, anjuran minum obat 4 kali sehari pada saat puasa menjadi sedikit berbeda dengan hari biasa. Jika pada hari biasa, obat ini bisa diminum sebanyak 4 kali dengan interval 6 jam sekali, pada saat puasa tentu tidak bisa demikian karena tak boleh makan dan minum pada siang hari. Obat yang diminum 4 kali sehari pada saat puasa dapat diminum dengan interval waktu 4 jam sekali, yaitu jam 04.00 pagi (saat sahur), jam 06.00 sore saat berbuka puasa, jam 10.00 malam dan jam 01.00 dini hari. Obat yang tidak disarankan pemberiannya sampai 4 kali sehari selama berpuasa adalah jenis antibiotik
5. Minum obat sebelum dan setelah/ sesudah makan
Pada saat puasa, untuk obat yang dikehendaki diminum sebelum makan, dapat diminum 30 menit sebelum makan sahur atau 30 menit sebelum makan saat berbuka puasa. Begitu juga untuk obat yang diminum setelah makan. Obat ini dapat diminum 5 sampai 10 menit setelah makan sahur atau berbuka puasa. Apabila ada obat yang dikehendaki diminum tengah malam sesudah makan, maka dapat mengisi perut terlebih dahulu dengan cemilan seperti roti terlebih dahulu. Beberapa orang sering kali takut menggunakan obat karena mengira dapat membatalkan puasa. Padahal tidak semua obat dapat berimplikasi tersebut. Obat-obatan yang digunakan untuk obat luar dan obat yang tidak masuk melalui saluran cerna tidaklah akan membatalkan puasa.
Penggunaan obat yang tidak membatalkan puasa
Ternyata tidak semua obat bisa membatalkan puasa. Kini Anda tak perlu resah, sebagai pegangan, Anda bisa merujuk rilis dari Kementerian Kesehatan RI tentang jenis obat yang tidak membatalkan puasa. Rilis tersebut merujuk pada hasil konferensi An Islamic View of Certain Contemporary Medical Issues, yang digelar di Maroko pada tahun 1997. Berikut adalah bentuk-bentuk sediaan obat yang dapat digunakan saat berpuasa, seperti dilansir dari Kementerian Kesehatan RI:
- Obat yang diserap melalui kulit seperti salep, krim, plester, dan koyo,
Obat-obatan tersebut digunakan secara lokal, dan kerap diindikasikan dipakai pada bagian yang sakit saja. Obat tersebut bekerja/ diserap tubuh melalui kulit dan tidak sampai ke saluran pencernaan, karena efek yang ditimbulkan adalah efek lokal (disekitar tempat obat diberikan);
- Obat tetes mata, tetes telinga, atau tetes/ semprot hidung, karena pemberiannya sudah jelas tidak ditelan dan tidak melalui saluran cerna;
- Obat sublingual, obat yang digunakan dengan menyelipkan/ meletakkan di bagian bawah lidah. Obat yang digunakan dengan cara ini tidak membatalkan puasa meskipun dimasukan melalui mulut karena tidak ditelan dan tidak melalui saluran cerna. Obat jenis ini diserap oleh tubuh melalui pembuluh darah yang terletak dibawah lidah. Contoh obat yang sering digunakan adalah nitrogliserin/ isosorbide dinitrat untuk pengobatan nyeri dada saat serangan jantung;
- Obat inhalasi untuk gangguan pernapasan diberikan saat sesak napas, biasanya untuk penderita asma dan penyakit paru lain. Obat ini dihirup dan langsung menuju saluran pernapasan;
- Obat kumur, selama tidak ditelan. Meskipun obat kumur digunakan melalui mulut, tetapi obat tersebut tidak untuk ditelan sehingga tidak membatalkan puasa
- Obat suntik/ injeksi lewat kulit, otot, atau vena, di mana suntik/injeksi tidak membatalkan puasa, karena tidak melalui mulut/lubang terbuka lainnya, contoh obat yang sering digunakan adalah insulin, yang digunakan pada pasien diabetes mellitus.
- Cairan infus, pemberian asupan cairan secara intravena (melalui pembuluh darah vena) memang tidak dilakukan lewat lubang tubuh yang terbuka. Tetapi jika infus yang diberikan berupa nutrisi/ makanan melalui infus (nutrisi parenteral) sebagai pengganti makanan, infus ini dapat membatalkan puasa.
- Obat suppositoria, ovula, rectal tube, berbentuk padat, digunakan langsung ke dalam tubuh melalui saluran kencing, alat kelamin perempuan, atau anus/ dubur. Jenis obat ini akan meleleh atau larut oleh suhu tubuh, lalu masuk ke sel-sel yang diberi obat ini; dan
- Oksigen, diberikan saat tubuh mengalami gangguan pernapasan, yang menyebabkan saturasi oksigen di tubuh berkurang
Semoga dapat menjadi informasi kesehatan bagi masyarakat, sehingga paham tentang waktu yang tepat untuk minum obat. Tanyakan kepada apoteker terkait obat yang digunakan serta pastikan anda mendapat informasi yang sesuai dan anda butuhkan.
Ingat “Tanya Obat, Tanya Apoteker_”
Selamat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, , semoga puasa kali ini membawa berkah untuk kita semua..