KENALI KODE ETIK PROFESI
Oleh : Ns. Ratnasari, M.Kep. – Dosen S1 Keperawatan STIKES Telogorejo Semarang
Profesi didunia medis dianggap sebagai pekerjaan yang bergengsi sekaligus penuh tanggung jawab. Apalagi selama 2 tahun terakhir tenaga medis menjadi garda terdepan untuk melawan virus covid-19. Namun akhir-akhir ini banyak pelangaran terkait etika profesi oleh beberapa oknum tenaga Kesehatan.
Adanya kemajuan dan kecanggihan teknologi saat ini disalahgunakan oleh beberapa oknum tenaga kesehatan dengan membuat konten dengan tujuan untuk hiburan semata. Namun tidak sesuai dengan kode etik yang berlaku. Pelanggaran profesi yang dilakukan dianataranya pelecehan seksual, mengumbar aib dan bahkan sampai nyinyir soal status pasien.
Sebagai seorang tenaga medis, kita harus mengetahui etika dan hukum dalam profesi kita sebagai landasan untuk bekerja memberikan layanan keperawatan kepada masyarakat. Sehingga kita dijauhkan dari hal-hal yang tidak diinginkan. Dimana ciri sebagai profesi adalah mempunyai body of knowledge yang dapat diuji kebenarannya serta ilmunya dapat diimplementasikan kepada masyarakat langsung.
Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti kebiasaan, mode perilaku. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan buruk, mengenai hak dan kewajiban moral, kumpulan asas atau nilai yang berhubungan dengan ahlak, dan nilai benar atau salah yang dianut dalam masyarakat. Sedangkan Etika kesehatan merupakan alat untuk mengatur tertibnya hidup bermasyarakat dalam bidang kesehatan. Dapat dikatakan bahwa etika ini berhubungan erat dengan prinsip benar atau salah dan prinsip moralitas. Hal ini dikarenakan etika mempunyai tanggung jawab moral, yang apabila seseorang melakukan penyimpangan terhadap kode etik berarti tidak memiliki perilaku dan moral yang baik.
Beberapa prinsip moral yang digunakan dalam keperawatan yang dijelaskan dalam buku etika keperawatan professional yaitu :
- Prinsip Otonomi (Autonomy)
Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri.
- Prinsip Kebaikan (Beneficience)
Prinsip ini menuntut tenaga medis untuk melakukan hal yang baik dengan begitu dapat mencegah kesalahan atau kejahatan.
- Prinsip Keadilan (Justice)
Nilai ini direfleksikan dalam praktik profesional ketika tenaga medis bekerja untuk terapi yang benar sesuai hukum, standar praktik dan keyakinan yang benar untuk memperoleh kualitas pelayanan kesehatan.
- Prinsip Kejujuran (Veracity)
Seluruh pemberi layanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setia klien untuk meyakinkan agar klien mengerti.
- Prinsip Kesetiaan (Fidelity)
Tanggung jawab besar seorang tenaga medis adalah meningkatkan kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan kesehatan, dan meminimalkan penderitaan.
- Non-maleficence (tidak merugikan)
Prinsi ini berarti tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik dan psikologis pada klien.
- Confidentiality (Kerahasiaan)
Kerahasiaan adalah informasi tentang klien harus dijaga privasi klien. Akuntabilitas yang berarti bertanggung jawab terhadap dirinya sendiri dan orang lain atas tindakannya.