Amankah Menyimpan Obat dalam Waktu Lama?
Oleh apt. Gilang Rizki, S.Farm., M.Farm (Dosen S-1 Farmasi STIKES Telogorejo Semarang)
Pernahkan anda menjumpai disekitar anda produk obat racikan baik berupa sirup atau puyer atau produk obat-obatan lainnya yang anda dapatkan di apotek, puskesmas atau toko obat berlisensi? Pernahkah anda berpikir, apakah jika gejala atau keluhan sakit sudah berkurang obat tersebut masih bisa disimpan? kapan masa berlaku obat tersebut habis setelah kemasan obat dibuka? tentu anda merasa sayang jika obat tersebut dibuang karena suatu saat bisa digunakan kembali tapi anda juga khawatir jika menyimpan dalam waktu lama akan mempengaruhi kualitas dan kemanan obat tersebut. Disini saya akan menguraikan satu persatu pertanyaan dan masalah tersebut agar masyarakat tidak mengalami kebingungan mengenai masalah penyimpanan obat.
Obat adalah sebuat substansi kimia yang digunakan untuk mengobati, menyembuhkan, mencegah, mendiagnosa penyakit atau untuk meningkatkan kesehatan. Untuk mendapatkan efek maksimal dari obat yang digunakan, perlu diperhatikan dalam penyimpanan dan penggunaannya. Namun, ada waktunya obat tersebut mengalami penurunan efektivitas dan kualitasnya dan mungkin ada beberapa obat yang mengalami perubahan warna atau bentuk. Untuk mengetahui hal tersebut, sebelum disalurkan atau diedarkan kepada apotek atau instansi pelayanan kesehatan, pihak industri farmasi telah melakukan pencegahan agar pasien tidak menggunakan obat yang telah mengalami penurunan efektivitas atau kualitas. Salah satu pencegahannya dengan penambahan keterangan tanggal kadaluarsa atau expired date pada kemasan obat. Tetapi, apa itu kadaluarsa atau Expired Date?
Tanggal kadaluarsa atau Expired Date adalah tanggal terakhir dimana keefektifan dan keamanan produk obat masih terjamin untuk dikonsumsi atau digunakan oleh konsumen. Setelah tanggal tersebut, maka keefektifan dan keamanan obat tersebut akan berkurang sehingga disarankan untuk tidak mengkonsumsi obat tersebut. Tanggal kadaluarsa telah ditentukan oleh industri farmasi sebelum proses pengemasan sediaan obat yang sering ditulis dalam kemasan obat dengan istilah “Exp atau ED”. Biasanya masa berlaku ED dalam suatu obat berkisar 3-5 tahun setelah obat tersebut diproduksi, artinya bisa digunakan selama penyimpanan obatnya juga sesuai. Namun, dalam bidang farmasi terdapat juga istilah “BUD atau Beyond Use date”, yang mungkin bagi sebagian masyarakat masih terasa asing. terdapat perbedaan mendasar bagi kedua istilah tersebut.
Beyond Use Date atau BUD merupakan tenggat masa pemakaian obat setelah obat tersebut diracik atau dicampur menjadi bentuk sediaan obat lainnya contohnya seperti tablet yang dibuat dalam sediaan puyer atau kapsul, sirup kering yang mengandung antibiotik, salep dan tetes mata. Jangka waktu untuk obat tersebut bermacam-macam tergantung jenis sediaan obat, serta jangka waktu Beyond Use Date pun lebih pendek daripada tanggal kadaluarsa obat itu sendiri. Untuk sediaan obat yang diminum yang mengandung air (water containing oral formulations) seperti sirup kering jangka waktu tidak lebih dari 14 hari jika disimpan pada suhu 2-8OC pada lemari pendingin, sediaan racikan oles/topikal untuk kulit yang mengandung air seperti krim, suspensi, gel dan sediaan racikan yang tidak mengandung air seperti puyer dan kapsul penyimpanan tidak lebih dari 30 hari jika disimpan pada suhu 2-8OC pada lemari pendingin, namun jika penyimpanan dilakukan pada suhu lebih dari 8OC atau dalam kondisi suhu ruangan maka jangka waktu obat tersebut dapat digunakan kembali akan menjadi lebih singkat. Dari artikel diatas dapat disimpulkan bahwa hampir sebagian besar obat tentu memiliki masa simpan yang tidak sama lagi seperti ED nya ketika sudah digunakan, atau dengan kata lain masa simpannya menjadi BUD. Oleh karena itu, selalu baca dan perhatikan kemasan setiap obat untuk mengetahui kondisi penyimpanan yang tepat sehingga kualitas dan keamanan obat dapat tetap terjamin. Tak lupa, konsultasikan dengan Apoteker anda sebelum menggunakan obat-obatan anda. Tanya Obat? Tanya Apoteker!