Pelatihan Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS)
Negara terutama pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela dan menjamin hak asasi manusia setiap warga negara dan penduduknya tanpa diskriminasi. Hal ini sesuai dengan tujuan pembentukan negara yang tertulis di dalam Alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Menyebutkan bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pengertian melindungi dalam alinea keempat termasuk melindungi setiap warga negara dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
Berdasarkan hal tersebut, maka STIKES Telogorejo Semarang juga memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban, serta untuk merespon permasalahan tindak kekerasan yang banyak terjadi di masyarakat, mencarikan solusi terbaik bagi korban agar mereka mendapatkan hak-haknya sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Satgas tersebut merupakan amanat Permendikbud No.30 Tahun 2021, yaitu setiap kampus memiliki satgas yang dapat melakukan pengawalan sehingga kampus dapat menjadi lingkungan yang sehat, aman, nyaman dan juga tanpa kekerasan seksual. STIKES Telogorejo menjadi salah satu institusi yang juga akan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
Pelatihan Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) STIKES Telogorejo Semarang dilaksanakan pada Kamis, 2 Februari 2023. Bertempat di Ruang Theater STIKES Telogorejo Semarang. Narasumber pada kegiatan ini dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak “SERUNI” (DP3A Kota Semarang) dan Kepolisian Sektor Semarang Barat. Peserta yang mengikuti Pelatihan tim Satgas PPKS adalah dosen, staff, dan mahasiswa STIKES Telogorejo Semarang dengan jumlah 27 peserta. Tujuan diadakan Pelatihan Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual ( Satgas PKKS ) adalah :
- Dapat diketahui kondisi mahasiswa STIKES Telogorejo yang mengalami permasalahan tindak kekerasan serta kebutuhannya;
- Adanya laporan dan rekomendasi yang disampaikan ke tim Satgas PPKS yang dibentuk pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalahan tindak kekerasan secara cepat dan tepat sesuai yang dibutuhkan
- Terlindunginya mahasiswa STIKES Telogorejo yang mengalami permasalahan dari hal yang dapat membahayakan dirinya;
- Terpantaunya permasalahan tindak kekerasan.