PERILAKU NEGATIF TERHADAP PERAWAT
Disusun oleh : Ns. Ratnasari, M.Kep. Dosen S-1 Keperawatan STIKES Telogorejo Semarang
Apa yang dimaksud Perilaku Negatif ?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia arti kata negatif adalah kurang baik, menyimpang dari ukuran umum. Perilaku negatif merupakan seperangkat perbuatan atau tindakan seseorang dalam melalukan respon terhadap sesuatu dan kemudian dijadikan kebiasaan karena adanya nilai yang diyakini. Perilaku manusia pada hakekatnya adalah tindakan atau aktivitas dari manusia baik yang diamati maupun tidak dapat diamati oleh interaksi manusia dengan lingkungannya yang terwujud dalam bentuk pengetahuan, sikap, dan tindakan. Perilaku negatif dapat disimpulkan sebagai seperangkat perbuatan atau tindakan seseorang dalam melalukan respon terhadap sesuatu yang kurang baik atau menyimpang terhadap norma yang berlaku.
Di Indonesia, perilaku negatif pasien dengan kekerasan terkait pekerjaan di kalangan perawat dilaporkan sebagai penyerangan fisik, kekerasan verbal, pelecehan seksual, intimidasi, dan ancaman tuntutan hukum yang sebagian besar dilakukan oleh pasien dan keluarganya. Pada bulan april 2021 lalu, publik dihebohkan dengan berita kekerasan yang dialami perawat oleh keluarga pasien di RS Siloam Palembang, Sumatera Selatan. Perawat tersebut diduga mendapatkan perilaku kekerasan berupa tonjokan, tendangan, dan jambakan. Hal tersebut langsung mendapatkan perhatian dari Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP PPNI) serta mengutuk keras atas tindakan kekerasan tersebut. DPP PPNI berpendapat bahwa tindak kekerasan terhadap perawat yang sedang menjalankan tugas profesinya merupakan ancaman terhadap keamanan di tempat kerja dan sistem pelayanan Kesehatan.
Bentuk-bentuk Perilaku Negatif:
- Bullying (Penindasan)
Menurut Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak RI, Bullying (dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai (penindasan/ risak) merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus. Terdapat banyak definisi mengenai bullying, terutama yang terjadi dalam konteks lain seperti di rumah, tempat kerja, masyarakat, komunitas virtual.
2. Fisik (kekerasan non verbal)
Menurut Pasal 6 Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Kekerasan Fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atauĀ luka berat. Kekerasan non verbal / fisik adalah segala bentuk tindakan langsung yang menggunakan kekuatan fisik atau menggunakan senjata secara sengaja untuk melukai korban. Beberapa contoh bentuk kekerasan fisik yang pernah terjadi misalnya memukul, menampar, menjambak, menendang, menusuk, membakar, menyabet, menyulut dengan rokok, melemparkan benda yang mengarah pada anggota tubuh korban, dan sebagainya. Kekerasan fisik tersebut bisa dilakukan baik dengan tangan kosong maupun dengan alat.
3. Verbal Abuse (kekerasan verbal)
Kekerasan verbal atau verbal abuse bisa diartikan sebagai bentuk kekerasan non fisik yang umumnya berupa kata-kata. Seperti membentak, menghina, mempermalukan, atau memaki dengan menggunakan kata-kata yang tidak pantas seperti bodoh, nakal, kurang ajar, tidak tahu diri. Kekerasan verbal sering kali terabaikan oleh kita dan orang-orang di sekitar kita, karena tidak ada bukti terlihat mata atas kekerasan yang dilakukan oleh pelaku.
Kekerasan verbal secara garis besar merupakan tindakan untuk membatasi, mengisolasi, menuduh, dan segala upaya yang membuat korban terserang secara emosional. Tindakan ini tidak selalu dibarengi dengan kekerasan secara fisik, bisa saja pelaku melakukannya dengan cara yang sangat halus dan memanipulasi bahkan membuat korban merasa bersalah.
4. Pelecahan seksual
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam Immanuel (2016), menjelaskan bahwa pelecehan seksual merupakan bentuk pembedaan dari kata kerja melecehkan yang berarti menghinakan, memandang rendah, mengabaikan. Sedangkan seksual memiliki arti hal yang berkenaan dengan seks atau jenis kelamin, hal yang berkenaan dengan perkara persetubuhan antara laki-laki dan perempuan.
5. Diskriminasi (Pelecahan SARA)
Menurut Badan Pusat Statistik (2022) Diskriminasi adalah perlakuan yang membedakan individu warga negara dalam hak dan kewajiban yang dimiliki, dimana perbedaan tersebut didasarkan pada alasan gender, agama, suku/ras, umur, status kerentanan semisal ODHA, orientasi seksual maupun hambatan fisik. Sedangkan dalam pengertian spesifiknya, diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tidak langsung didasarkan atas pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
6. Ancaman
Ancaman merupakan perilaku tanpa menggunakan kekuatan fisik yang menyebabkan ketakutan akan adanya cedera fisik, seksual, psikologis, atau konsekuensi negatif lain terhadap individu atau kelompok yang dikehendaki. AncamanĀ merupakan suatu usaha yang dilakukan secara konsepsional yang diperkirakan akan menimbulkan kesulitan atau bahaya yang disampaikan baik secara lisan di hadapan khalayak, secara lisan melalui telepon, SMS, atau melalui tulisan. Bentuk ancaman dapat berupa verbal (kata-kata) maupun bahasa tubuh (gesture). Ancaman tidak harus berupa ucapan yang mengancam, bahkan tindakan pelarangan sudah termasuk kategori ancaman
Tag:artikel, keperawatan, stikes, stikestelogorejo